HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Pengumuman Terkini

Sosialisasi Perma 6, 7 dan 8 Tahun 2022 Oleh Pengadilan Negeri Simalungun Kepada Aparat Penegak Hukum dan Advokat se_wilayah Kabupaten Simalungun.

on Senin, 01 April 2024. Posted in Pengumuman Terkini

Sosialisasi Perma 6, 7 dan 8 Tahun 2022 Oleh Pengadilan Negeri Simalungun  Kepada Aparat Penegak Hukum dan Advokat se_wilayah Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 1 April 2024 - Pengadilan Negeri Simalungun mengadakan Sosialisasi Eksternal bersama aparat penegak hukum dan advokat se-wilayah hukum kabupaten simalungun, adapun sosialisasi tersebut tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022, acara tersebut bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Ibu Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., dan materi dari sosialisasi tersebut di bawakan oleh Para Hakim yaitu Ibu Anggreana E. R. Sormin, S.H., M.H, Ibu Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum dan Bapak Yudi Dharma, S.H., M.H.

Turut hadir pula pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Kapolres Kabupaten Simalungun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Simalungun yang diwakili dan Seluruh Advokat se_wilayah Kabupaten Simalungun.

  

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Dolok Merangir, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

on Jumat, 22 Maret 2024. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Dolok Merangir, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 22 Maret 2024, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Dolok Merangir, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 115/Pdt.G/2023/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Yudi Dharma, S.H., M.H.) dan (Ida Maryam Hasibuan, S.H., M.H.) serta didampingi oleh Panitera (Amiruddin, S.H., M.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, dan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.