HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

LAYANAN POSBAKUM

SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

PERJANJIAN KERJASAMA

MoU POSBAKUM DENGAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN

 

Tentang Layanan Posbakum

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.

2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah / Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartii Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Postal (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterarigan tidak mampu, atau

c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan /telah bertindak sebagai:

a. penggugat/pemohon, atau

b. tergugat/ termohon, atau

c. terdakwa, atau

d. Saksi.

 

Pembentukan Posbakum Pengadilan

1. Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan.

2. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap.

3. Tahapari pembentukan Posbakum Pengadilan akan disesuaikan dengan perencanaan dan penganggaran di masing-masing Direktorat Jendral dan Badan Urusan Administrasi.

4. Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/ prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

5. Pengadilan harus menyediakan akses bagi terdakwa yang sedang ditempatkan pada ruang tahanan Pengadilan untuk bisa mengakses layanan Posbakum Pengadilan.

6. Bagi Pengadilan yang belum memiliki anggaran untuk membiayai kerjasama kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan Posbakum Pengadilan, tetap berkewajiban menyediakan ruangan Posbakum Pengadilan.

7. Apabila diperlukan, Posbakum Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).

 

Penyelenggaraan Posbakum Pengadilan

1. Posbakum Pengadilan beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan.

2. Ketua Pengadilan akan mengatur jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan setiap harinya.

3. Pengaruran jadwal dan jumlah Pettigas Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab.

Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan

Posbakum Pengadilan memberikan layanari berupa:

1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.

2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan barituan hukum cuma-cuma.

 

Kerjasama Kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

1. Kerjasama kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) wajib dilakukan Pengadilan dengan Lembaga berupa:

a. Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum; dan /atau

b. Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat; dan / atau

c. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.

 

2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Pengadilan dengan lebih dari satu lembaga.

3. Pengadilan yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat Lembaga sebagalmana dimaksud pada ayat (1), semeritara dapat bekerjasama secara perorangan dengan Advokat.

4. Advokat dapat membentuk tim yang terdiri dari Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan.

5. Dalam ha1 Pengadilan tidak dapat melakukan kerja sama dengan advokat sebagaimana dimaksud di dalam ayat (3), Pengadilan sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan Sarjana Hukum dan Sarjana Syariah.

6. Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasarna yang berlaku dan dievaliiasi sesuai tahun anggaran.

7. Dalam hal keijasama dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terpaksa dilakukan sementara dengan perseorangan sambil menunggu adanya Lembaga yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 11), maka dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu tahun anggaran sama.

 

Kriteria Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Lembaga yang bekerjasama dengan Pengadilan untuk menjadi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Berbentuk badan hukum

b. Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan.

c. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/ atau beracara di Pengadilan.

d. Memiliki minimal satu orang Advokat.

e. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.

f. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.

g. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.

 

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah:

1. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab

2. Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 11) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.

3. Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat 11) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.

4. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.

5. Memberikan Ronsultasi atau advis hukum yang seimbang dari komprehensif.

6. Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengritamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatiihkan pihak latn atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.

7. Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.

8. Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lerribaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

9. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

10. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

11. Menghindari konfliR kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

12. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.

13. Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dam prasarana Posbakum Pengadilan.

14. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan perigawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

 

Hak Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Dalam menjalankan kewajibannya Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berhak atas:

1. Sarana dam prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan.

2. Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan dari anggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasarna kelembagaan.

3. Mendapatkan bukti, informasi, dan/ atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

 

Larangan Bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk:

1. Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

2. Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anal-anak, atau orang lanjut usia.

3. Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.

4. Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.

5. Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.

6. Memberikan layanan kepada penggugat/ pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.

7. Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.

8. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.

9. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.

10. Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

11. Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.

12. Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

13. Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentinganlain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

 

Mekanisme Sanksi bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

1. Berdasarkan aduan atau keluhan yang masuk, Ketua Pengadilan melakukan klarifikasi dan/ atau pemeriksaan terhadap Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan:

a. Mekanisrne pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dan/ atau

b. Mekanisme pengaduan atau keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

2. Proses klarifikasi dan / atau pemeriksaan sebagaimana diriraksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan berikut:

a. Ketua Pengadilan mengirimkan surat kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/ atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 30.

b. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan / atau Petugas Posbakum Pengadilan sepengetahuan kepala lembaganya memberikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penerimaan surat dari Ketua Pengadilan.

c. Ketua Pengadilan dapat memanggil dan meminta keterarigan lisan dari Petugas Posbakum Pengadilan dan/ atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang diduga melakukan pelanggaran.

3. Berdasarkan hasil klarifikasi dan/ atau pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan, Ketua Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi berupa:

a. Peringatan lisan;

b. Peringatan tertulis;

c. Pemberhentian sementara;

d. Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.

 

Mekanisme Pemberi Layanan di Posbakum Pengadilan

1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.

2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.

3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi betkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:

a. Formulir permohonan.

b. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.

d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.

e. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.

5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma- cuma.

 

Pengadaan Sarana dan Prasarana

1. Pengadilan melakukan pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Posbakum Pengadilan pada salah satu rtiangan yang telah disediakan dalam Pengadilan.

2. Pengadaan sarana dan prasarana bagi Posbakum Pengadilan dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan sedapat mungkin terdiri dari:

a. Mebel;

b. Komputer;

c. Mesin printer;

d. Penyejuk Ruangan Alat Tulis Kantor.

 

Penghitungan Imbalan Jasa Bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

1. Besarnya imbalan jasa diberikan oleh Pengadilan kepada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan pada lamanya waktu layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan yang disediakan lembaga dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan.

2. Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.

3. Untuk kepentingan perencanaan, setiap Pengadilan menentukan anggaran Posbakum Pengadilan berdasarkan perkiraan satuan biaya, perkiraan kebutuhan dan prasararia, perkiraan waktu layanan Posbakum Pengadilan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan yang diperlukan.

4. Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Posbakum Pengadilan selama tidak kurang dari target waktu layanan Posbakum Pengadilan dan tidak melewati jumlah keseluruhan dari anggaran Posbakum Pengadilan yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan-ketentuannya.

5. Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan surat penagihan dan capaian kerja Petugas Posbakum Pengadilan dan/ atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama, membuat Surat Keputiisan bahwa imbalan jasa tersebut dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.

6. Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.