HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Berita Terkini

Rapat Kesekretariatan Bulan Juni 2023 pada Pengadilan Negeri Simalungun

on Friday, 23 June 2023. Posted in Berita Terkini

Rapat Kesekretariatan Bulan Juni 2023 pada Pengadilan Negeri Simalungun

Simalungun, 23 Juni 2023 - Pengadilan Negeri Simalungun mengadakan Rapat Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Simalungun (Ibu Citra Andriany Harahap, S.E.) dan di dampingi Hakim Pengawas Bidang PTIP (Ibu Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum), Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian dan Ortala (Bapak Yudi Dharma, S.H., M.H.) dan Hakim Pengawas Bidang Umum dan Keuangan (Ibu Widi Astuti, S.H.), yang dilaksanakan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Simalungun serta dihadiri oleh Para Kasubbag, pelaksana dan PPNPN Pengadilan Negeri Simalungun.

Dalam rapat tersebut membahas hasil Rapat Berjejang pada unit dan bidang di setiap Kasubbag yang sebelumnya dilakukan oleh Kasubbag. Umum & Keuangan, Kepegawaian dan PTIP.

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Sawah II Desa Simpang Panei Kec. Panombaian Panei, Kab. Simalungun

on Friday, 16 June 2023. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Sawah II Desa Simpang Panei Kec. Panombaian Panei, Kab. Simalungun

Simalungun, 16 Juni 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Sawah II Desa Simpang Panei Kecamatan Panombaian Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait mohon bantuan pemberitahuan pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 151/Pdt.Bth/2022/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. Roria Sormin, S.H.) dan (Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum.), serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Usaha Sembiring, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.