HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Berita Terkini

Rapat Pembinaan dan Pengawasan dan Kedisiplinan Hakim dan Non Hakim Secara Rutin

on Friday, 19 September 2025. Posted in Berita Terkini

Rapat Pembinaan dan Pengawasan dan Kedisiplinan Hakim dan Non Hakim Secara Rutin

Simalungun, 19 September 2025 Pengadilan Negeri Simalungun mengadakan Rapat Pembinaan dan Pengawasan dan Kedisiplinan Hakim dan Non Hakim Secara Rutin. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun (Erika Sari Emsah Ginting, S. H., M. H.), yang dilaksanakan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Simalungun.

Rapat Pembinaan ini dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Smalungun.

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar secara daring

on Friday, 19 September 2025. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar secara daring

Simalungun, 19 September 2025 - Bertempat di ruang media center Pengadilan Negeri Simalungun, melaksanakan kegiatan wawancara tim wasmat secara daring, yang dipimpin langsung oleh Hakim pengawas bidang kepaniteraan pidana yaitu Ibu Rumia R. A. C. Lumbanraja, S.H., M.H. dan di dampingi oleh Panitera Muda Pidana Ibu Heriwaty Sembiring, S.E., S.H. serta para Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Simalungun.

Hakim WASMAT melakukan pengawasan dan pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana dan petugas Lapas Pematangsiantar.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Simalungun dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.