HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Berita Terkini

PN Simalungun melaksanakan pendampingan persiapan evaluasi TPN ZI secara virtual melalui zoom meeting bersama Ibu Jeanny HV Hutauruk. SH.,MH., MM. Ak, CA

on Monday, 15 November 2021. Posted in Berita Terkini

PN Simalungun melaksanakan pendampingan persiapan evaluasi TPN ZI secara virtual melalui zoom meeting bersama Ibu Jeanny HV Hutauruk. SH.,MH., MM. Ak, CA

Simalungun, 15 November 2021 - Ketua Pengadilan Negeri Simalungun beserta jajarannya hadir dalam acara pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM yang diadakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Simalungun. Pendampingan langsung dipandu oleh Ibu Dr. Jeanny HV Hutauruk, SH., MH., MM., Ak. CA melalui Zoom Meeting.

 

Acara berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dilaksanakan secara virtual zoom meeting.

Pendampingan ini dilakukan dalam rangka persiapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dalam memaparkan materi kepada Kemenpan nantinya.

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Girsang, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun

on Friday, 12 November 2021. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Girsang, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 12 November 2021 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di desa Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 83/Pdt.G/2021/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Anggreana E. Roria Sormin, SH) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan para Hakim Anggota (Aries Kata Ginting, SH dan Yudi Dharma, SH, MH). serta didampingi oleh Panitera (Robin Nainggolan, SH). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.