Simalungun, 14 Juli 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Saribu Asih, Kec. Hatonduhan, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait mohon bantuan pemberitahuan pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Golom Silironga, S.H., M.H.) dan (Yudi Dharma, S.H., M.H.), serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Ronald Julius Tampubolon, S.H., M.H.) dan Jurusita Pengganti (Edward Siringoringo). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.