Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun
Simalungun, 28 Mei 2021 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah perkebunan yang terletak di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 75/Pdt.G/2020/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun (Abd. Hadi Nasution SH., MH) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut, para Hakim Anggota (Roziyanti, SH dan Dessi Deria E Ginting, SH.M. Hum). Didampingi oleh Panitera Pengganti (Jonny Sidabutar, SH) dan Jurusita Pengganti (Fariani Saragih). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta ParaTergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.