HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun

on Jumat, 11 Jun 2021. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 28 Mei 2021 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 42/Pdt.G/2021/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Roziyanti, SH) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut, para Hakim Anggota (Anggreana E. Roria Sormin, SH dan Yudi Dharma, SH, MH). Didampingi oleh Panitera Pengganti (Jonny Sidabutar, SH)  dan Jurusita Pengganti (Edward Sringoringo). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.