Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Parapat, Kec. Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun
Simalungun, 20 Agustus 2021 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 36/Pdt.G/2021/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Mince S. Ginting, SH, M.Kn) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan para Hakim Anggota (Aries Kata Ginting, SH dan Dessy D. E. Ginting, SH). serta didampingi oleh Panitera Pengganti (M. Ramli) Staf (Lumida Siahaan, SH). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.