HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 


  • Kompensasi Layanan




  • kantor
  • kantor
  •  
    sipp
  • ecourt

  • sipp






  • ikmipk

  • perpus
  • perpus

  • SIWAS - Whistleblowing System


    gambarsiwas



  • lapor






  • perpus


  • Website Badilum




  • perpus
  • eraterang
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel




  • kantor
  • kantor
  • Pengadilan Negeri Simalungun Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

  • LAPORKAN SEGERA !!!! Bila anda menemukan tindakan gratifikasi

  • Kompensasi Bagi Pengguna Layanan Bila Pelayanan Tidak Sesuai Standar

  • SELAMAT DATANG

    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Simalungun. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Lebih Lanjut

  • ZONA INTEGRITAS

    PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Simalungun

    Masuk SIPP

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • Direktori Putusan

    Direktori Putusan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi penetapan dan putusan perkara yang telah putus di Pengadilan Negeri Simalungun

    Masuk Direktori

  • aplikasi siSUPER

    Aplikasi siSUPER merupakan media survei secara elektronik yang dilakukan Dirjen Badilum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna layanan

    Lebih Lanjut

  • Hasil Survey IKM & IPAK

    Berikut laporan hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada Pengadilan Negeri Simalungun

    Lebih Lanjut

  • Jam Kerja

    Berikut ini adalah Jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Simalungun adalah:

  • Jadwal Sidang

    Jadwal Sidang pada Pengadilan Negeri Simalungun

    Lebih Lanjut











  • LAPORKAN DENGAN SIWAS!!














  • LAPOR!

  • Website Mahkamah Agung RI

    Website Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Lebih Lanjut

  • Website Badilum

    Website Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • Website PT Medan

    Website Resmi Pengadilan Tinggi Medan

    Lebih Lanjut

  • Surat Keterangan Elektronik

    Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Simalungun melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Simalungun memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • e-Berpadu Mahkamah Agung RI

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

    Lebih Lanjut

  • Buku Panduan e-Berpadu

    Lebih Lanjut

 

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkara

Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.


Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.


Lebih Lanjut

DAFTAR BIAYA LAYANAN

gambar penelusuran perkara

Anda dapat Melihat Surat Keputusan tentang Daftar Biaya Layanan pada Pengadian Negeri Simalungun.



Lebih Lanjut

E - PELITA

gambar penelusuran perkara

Melalui e-Pelita para pencari keadilan dapat mengajukan permohonan salinan putusan berkekuatan hukum tetap secara online.

 
 Lebih Lanjut

Cek Informasi Melalui BRODI

gambar penelusuran perkara

Anda dapat mengakses layanan informasi dimana saja lebih mudah dengan BRODI. Informasi yang anda butuhkan tanpa datang ke Pengadilan Negeri Simalungun.

 


Lebih Lanjut

JDIH

gambar penelusuran perkara

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK/III/2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

 Lebih Lanjut

e - Pesona

Melalui e-Pesona (Elektronik Form Penilaian Personal), kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas dapat mengisi formulir secara online sebelum berkunjung ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Lebih Lanjut

  1. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

  2. Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:

    1. Putusan declaratoir;

    2. Putusan constitutief;

    3. Putusan condemnatoir;

  3. Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.

  4. Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu.

  5. utusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.

  6. Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu ternyata bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.

  7. Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua ¬Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

  8. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).

  9. Putusan dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

  10. Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oteh pemohon eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya.

  11. Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah tersebut).

  12. Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa bezit / kedudukan berkuasa.

  13. Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.

  14. Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri.

  15. Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil.

  16. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta.

  17. Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang dapat dieksekusi. Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan ingkar janjinya pihak yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi.

  18. Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 94-97.

Prosedur Gugatan Sederhana

gambar penelusuran perkara

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

  


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

gambar penelusuran perkara

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Simalungun.

  


Lebih Lanjut

APLIKASI siSUPER

gambar penelusuran perkara

Aplikasi siSUPER merupakan media survei secara elektronik yang dilakukan Dirjen Badilum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna layanan.



Lebih Lanjut

Lokasi Pengadilan