HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 











  • Kompensasi Layanan




  • kantor
  • kantor
  •  
    sipp
  • ecourt

  • sipp






  • ikmipk

  • perpus
  • perpus

  • SIWAS - Whistleblowing System


    gambarsiwas



  • lapor






  • perpus


  • Website Badilum




  • perpus
  • eraterang
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel




  • kantor
  • kantor
  • Pengadilan Negeri Simalungun Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

  • LAPORKAN SEGERA !!!! Bila anda menemukan tindakan gratifikasi

  • Kompensasi Bagi Pengguna Layanan Bila Pelayanan Tidak Sesuai Standar

  • SELAMAT DATANG

    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Simalungun. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Lebih Lanjut

  • ZONA INTEGRITAS

    PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Simalungun

    Masuk SIPP

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • Direktori Putusan

    Direktori Putusan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi penetapan dan putusan perkara yang telah putus di Pengadilan Negeri Simalungun

    Masuk Direktori

  • aplikasi siSUPER

    Aplikasi siSUPER merupakan media survei secara elektronik yang dilakukan Dirjen Badilum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna layanan

    Lebih Lanjut

  • Hasil Survey IKM & IPAK

    Berikut laporan hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada Pengadilan Negeri Simalungun

    Lebih Lanjut

  • Jam Kerja

    Berikut ini adalah Jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Simalungun adalah:

  • Jadwal Sidang

    Jadwal Sidang pada Pengadilan Negeri Simalungun

    Lebih Lanjut











  • LAPORKAN DENGAN SIWAS!!














  • LAPOR!

  • Website Mahkamah Agung RI

    Website Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Lebih Lanjut

  • Website Badilum

    Website Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • Website PT Medan

    Website Resmi Pengadilan Tinggi Medan

    Lebih Lanjut

  • Surat Keterangan Elektronik

    Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Simalungun melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Simalungun memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • e-Berpadu Mahkamah Agung RI

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

    Lebih Lanjut

  • Buku Panduan e-Berpadu

    Lebih Lanjut

 

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkara

Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.


Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.


Lebih Lanjut

DAFTAR BIAYA LAYANAN

gambar penelusuran perkara

Anda dapat Melihat Surat Keputusan tentang Daftar Biaya Layanan pada Pengadian Negeri Simalungun.



Lebih Lanjut

E - PELITA

gambar penelusuran perkara

Melalui e-Pelita para pencari keadilan dapat mengajukan permohonan salinan putusan berkekuatan hukum tetap secara online.

 
 Lebih Lanjut

Cek Informasi Melalui BRODI

gambar penelusuran perkara

Anda dapat mengakses layanan informasi dimana saja lebih mudah dengan BRODI. Informasi yang anda butuhkan tanpa datang ke Pengadilan Negeri Simalungun.

 


Lebih Lanjut

JDIH

gambar penelusuran perkara

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK/III/2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

 Lebih Lanjut

e - Pesona

Melalui e-Pesona (Elektronik Form Penilaian Personal), kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas dapat mengisi formulir secara online sebelum berkunjung ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Lebih Lanjut

 

TENTANG POSYANKUM (Pos Pelayanan Hukum) :

 

PENDAHULUAN

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.

Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.

Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :

– Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri; atau

– Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum

Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.

Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas

DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :

Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;

Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.

Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum

Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.

Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU /OT 01.3 / VIII / 2011 Tanggal 02 Agustus 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A.

Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU / OT.01.3 /I / 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang pedoman Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

TUJUAN PROGRAM BANTUAN HUKUM

Aspek Kemanusiaan

Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.

Peningkatan Kesadaran Hukum

Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.

PENGERTIAN BANTUAN HUKUM

Bantuan yang dimaksud dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, adalah bantuan jasa berupa :

Memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya;

Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;

Bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan Pengadilan.

PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui :

Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan

Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.

MASYARAKAT (TERPERKARA) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

Kriteria dan sifat bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap masyarakat yang berperkara (pidana dan perdata) di depan Pengadilan adalah sebagai berikut :

Dana bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, adalah terhadap gologan (kriteria) masyarakat tidak mampu yang berperkara di Pengadilan.

Dana bantuan hukum tersebut tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari masyarakat yang bersangkutan.

Prosedur Gugatan Sederhana

gambar penelusuran perkara

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

  


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

gambar penelusuran perkara

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Simalungun.

  


Lebih Lanjut

APLIKASI siSUPER

gambar penelusuran perkara

Aplikasi siSUPER merupakan media survei secara elektronik yang dilakukan Dirjen Badilum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi anti korupsi pengguna layanan.



Lebih Lanjut

Lokasi Pengadilan