STANDAR MINIMAL ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERMOHONAN
(Salinan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 25/KPN/SK/3/2021)
1. Pengangkatan Wali Bagi Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
3. Permohonan Pengangkatan Perwalian Orang Yang Berada dalam Pengampuan.
4. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
6. Izin/Kuasa untuk mengalihkan/menjaminkan harta warisan.
10. Permohonan agar seseorang dinyatakan tidak hadir.









