Simalungun, 22 Januari 2026 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal tentang Penerapan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Ibu Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., dan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Simalungun.
Turut hadir pula pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Kapolres Kabupaten Simalungun, Kepala Lapas Pematangsiantar diwakili dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dalam pemaparannya menjelaskan mengenai kebijakan, substansi, serta arah implementasi KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dan kesiapan aparatur penegak hukum dalam penerapannya di lingkungan peradilan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan kesamaan persepsi antar aparatur penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait, sehingga implementasi KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






