Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Sawah II Desa Simpang Panei Kec. Panombaian Panei, Kab. Simalungun
Simalungun, 16 Juni 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Sawah II Desa Simpang Panei Kecamatan Panombaian Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait mohon bantuan pemberitahuan pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 151/Pdt.Bth/2022/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. Roria Sormin, S.H.) dan (Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum.), serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Usaha Sembiring, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.















