Pelaksanaan Eksekusi
Simalungun, 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Desa Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Eksekusi tersebut terkait perkara perdata Nomor 21/Pdt.Eks/Kons/2024/PN Sim Jo Nomor 12/Pdt.P-Kons/2023/PN Sim.
Proses Sita Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera (Amiruddin, S.H., M.H.) dan didampingi oleh Para Jurusita dan Jurusita Pengganti (Fariani Saragih, Ika Astuti, S.H. dan Daniel Siahaan, S.H.). Proses pelaksanaan Eksekusi Tersebut berjalan dengan lancar serta kondusif.














