Simalungun, 20 Agustus 2024 - Pengadilan Negeri Simalungun mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pengisian SIPP yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun (Ibu Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.), yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Simalungun dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun.
Ibu Ketua mengingatkan, bahwa berdasarkan rekapitulasi data yang disampikan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Penanggungjawab SIPP Pengadilan Negeri Simalungun Bapak Agung C.F.D. Laia, S.H., M.H.., tingkat kepatuhan Bapak/ Ibu Panitera Pengganti dalam tahapan :
1. Pengisian Data Saksi;
2. Pengisian Penundaan Jadwal Sidang;
3. Pengisian Putusan Akhir;
4. Minutasi dan Antrian Minutasi;
5. Upload e-Doc Berita Acara Sidang; dan
6. Upload e-Doc Putusan.
Masih sangat kurang, sehingga berdampak pada penilaian akhir Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) PengadilanNegeri Simalungun menjadi rendah.
Ibu Ketua meminta agar para Panitera Pengganti untuk senantiasa melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing, dan tidak menunda-nunda yang mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi tidak terselesaikan.
Mari kita bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing, dan menghindari diri dari tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai standar.



