Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta II, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun
Simalungun, 2 Februari 2024, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempatdi Huta II, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Yudi Dharma, S.H., M.H.) dan (Ida Maryam Hasibuan, S.H., M.H.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Apollo Manurung). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.













