Simalungun, 11 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Huta IV, Nagori Bah Kisat, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait mohon bantuan pemberitahuan pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Aries Kata Ginting, S.H.) dan (Yudi Dharma, S.H., M.H.), serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Apollo Manurung). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.
