Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta III Tapian Marsungsang, Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 8 April 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Huta III Tapian Marsungsang, Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 11/Pdt.G/2022/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Dr. Nurnaningsih Amriani, SH, MH) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan Hakim Anggota (Yudi Dharma, SH, MH dan Widi Astuti, SH). serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Apollo Manurung). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.











