HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Penandatanganan MoU Kerja Sama Bidang Penyedia Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Antara Pengadilan Negeri Simalungun dengan UPTD Pelayanan Sosial

on Monday, 22 April 2024. Posted in Pengumuman Terkini

Penandatanganan MoU Kerja Sama Bidang Penyedia Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Antara Pengadilan Negeri Simalungun dengan UPTD Pelayanan Sosial

Simalungun, 22 April 2024 - Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU Kerja Sama Bidang Penyedia Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Antara Pengadilan Negeri Simalungun dengan UPTD Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar. 

Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjalin Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yakni perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Dengan penandatanganan kerja sama ini diharapkan Pengadilan Negeri Simalungun dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Simalungun.