Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Kel. Saribudolok, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun

Simalungun, 20 Mei 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Keluarahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Register : 51/Pdt.G/2018/PN Sim.
Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun (Edward Siringoringo), dan di dampingi oleh Panitera (Robin Nainggolan, S.H., M.H.). dan Staf Pidana (Ika Astuti, SH). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.

















