HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta V Panglong, Nagori Dusun Pengkolan, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.

on Friday, 20 May 2022. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta V Panglong, Nagori Dusun Pengkolan, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.

Simalungun, 20 Mei 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Huta V Panglong, Nagori Dusun Pengkolan, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2022/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Mince S. Ginting, S.H., M.Kn.) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan Hakim Anggota (Aries Kata Ginting, S.H.) dan (Desy D. E. Ginting, S.H. M.Hum). serta didampingi oleh Jurusita Pengganti (Daniel Siahaan). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.