Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 22 September 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Register : 1/Pdt.Eks/GL/2021/PN Sim.
Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun (Daniel Siahaan), dan di dampingi oleh Panitera Muda Perdata (Jonathan Sinaga, S.H.). dan Panitera Pengganti (Jonny Sidabutar, SH). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.













