HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Nagori Bandar, Huta IV, Kabupaten Simalungun.

on Friday, 07 October 2022. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Nagori Bandar, Huta  IV, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 7 Oktober 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Nagori Bandar, Huta  IV, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Aries Kata Ginting, S.H.) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan Hakim Anggota (Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum) dan (Yudi DHarma, S.H., M.H.). serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Sinto Yohana Sitompul, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.