Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 6 Oktober 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor DPMPN Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 69/Pdt.G/2022/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Anggreana E. Roria Sormin, S.H.) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan Hakim Anggota (Aries Kata Ginting, S.H.) dan (Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum). serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Usaha Sembiring, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.














