Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Desa Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 3 November 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi atas sebuah tanah yang terletak di Desa Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Register Nomor 1/Pdt.P-Kons/2022/PN Sim.
Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun (Edward Siringoringo), dan di dampingi oleh Panitera (Robin Nainggolan, S.H), Panitera Muda Perdata (Jonathan Sinaga, S.H.), Panitera Pengganti (Jonny Sidabutar, S.H.) dan Ika Astuti, S.H. (Jurusita Pengganti). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.














