HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi Perkara Konsinyasi di Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

on Wednesday, 11 January 2023. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi Perkara Konsinyasi di Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 11 Januari 2023 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi perkara konsinyasi yang terletak di Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan Nomor perkara 25/Pdt.P-Kons/2022/PN Sim, 26/Pdt.P-Kons/2022/PN Sim, 27/Pdt.P-Kons/2022/PN Sim dan 28/Pdt.P-Kons/2022/PN Sim.

Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun (Amiruddin, S.H., M.H.) dan Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun (Edward Siringoringo), serta didampingi oleh  dua Jurusita Pengganti sebagai saksi yaitu Ibu Ika Astuti, S.H. dan Bapak Daniel Siahaan, S.H.

Pelaksananaan eksekusi perkara konsinyasi tersebut sebagai pemohon yaitu Balai Besar Pelaksanaan jalan nasional II Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melawan Termohoan yaitu no name (tidak diketahui kepemilikan dan keberadaannya).

Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.