Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 24 Februari 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Desa Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 129/Pdt.G/2022/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Golom Silitonga, S.H., M.H.) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan Hakim Anggota (Widi Astuti, S.H.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Sinto Yohana Sitompul, S.H.) dan Jurusita Pengganti (Fariani Saragih). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.












