Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Nagori Tiga Bolon, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun

Simalungun, 3 Maret 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Nagori Tiga Bolon, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 110/Pdt.G/2022/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H.) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan Hakim Anggota (Aries Kata Ginting, S.H.) dan (Widi Astuti, S.H.). serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Dede Febrina Br. Sitepu, S.H.), Jurusita Pengganti (Fariani Saragih). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.











