Perkara Perdata Gugatan Berhasil Dengan Damai pada Pengadilan Negeri Simalungun

Simalungun, 5 April 2023, Bertempat di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Simalungun, Keberhasilan Perkara Perdata Guguatan kembali dirasakan oleh para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Simalungun. Perkara Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sim yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Simalungun, dengan Ketua Majelisnya yaitu Ibu Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum. dengan Anggotanya Ibu Anggreana E. Roria Sormin, S.H. dan Bapak Aries Kata Ginting, S.H. serta didampingi Panitera Pengganti Ibu Heriwaty Sembring, S.E., S.H. tersebut berhasil dengan kesepakatan Perdamaian. Proses persidangan perkara perdata Gugatan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak maupun wakilnya dan kuasa hukum kedua belah pihak.
Semoga dengan Keberhasilan dalam perkara Gugatan ini, membuat hubungan antara para pihak tetap terjalin dengan baik karena penyelesaian dalam perkara tersebut didasarkan atas kesepakatan bersama yang merupakan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Keberhasilan perdamaian dalam perkara Gugatan ini yang terjadi di Pengadilan Negeri Simalungun sebagai salah satu bentuk pemberian pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.









