Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta Tonga, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 10 Maret 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Huta Tonga, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Aries Kata Ginting, S.H.) dan didampingi oleh Panitera Pengganti (Heriwaty Sembiring, S.E., S.H.), Jurusita Pengganti (Ika Astuti, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.













