HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi Perkara Konsinyasi di di Huta III Kampung Tengah, Desa Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun

on Thursday, 11 May 2023. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi Perkara Konsinyasi di di Huta III Kampung Tengah, Desa Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 11 Mei 2023 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi perkara konsinyasi yang terletak di Huta III Kampung Tengah, Desa Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dengan Nomor perkara 9/Pdt.Kons/2023/PN Sim Jo Nomor 9/Pdt.Kons/2023/PN Sim.

Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun (Amiruddin, S.H., M.H.) dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun (Daniel Siahaan, S.H), serta didampingi oleh  Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai saksi yaitu Bapak Edward Siringoringo dan Ibu Ika Astuti, S.H.

Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.