Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Girsang, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun.

Simalungun, 21 Juli 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Bahkisat, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait mohon bantuan pemberitahuan pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. Roria Sormin, S.H.) dan (Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum), serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Gartilan Marnaek, S.H.) . Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.









