HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Delegasi di Pematangsiantar

on Friday, 30 July 2021. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Delegasi di Pematangsiantar

Simalungun, 30 Juli 2021 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat perkara delegasi atas sebuah tanah yang terletak di Pematangsiantar. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 44/Pdt.G/2021/PN Pms.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan oleh (Mince S. Ginting, SH, M.Kn) selaku Hakim Ketua Majelis dan para Hakim Anggota (Aries Kata Ginting, SH, Dessy D. Elisabet Ginting, SH, M.Hum). serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Usaha Sembiring, SH) dan Jurusita (E. Siringoringo). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.