Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Kampung Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 18 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Kampung Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Aries Kata Ginting, S.H.) dan (Widi Astuti, S.H.), serta didampingi oleh Panitera Muda Perdata (Ronald Julius Tampubolon, S.H., M.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.









