Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar

Simalungun, 17 September 2021 - Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Simalungun beserta Tim melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun di Lapas Pematangsiantar.

Hakim WASMAT melakukan pengawasan dan pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana dan petugas Lapas Pematangsiantar.


Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Simalungun dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.









