Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Silandoyung, Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 16 Februari 2024, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Silandoyung, Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 116/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. R. Sormin, S.H., M.H.) dan (Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Gartilan Marnaek, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.










