Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Nagojor, Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 2 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Nagojor, Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. Roria Sormin, S.H., M.H.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Sinto Yohana Sitompul, S. H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, dan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.












