Pelaksaan Konstatering

Simalungun, 20 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan konstateringi di laksanakan di Desa Girsang, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun. Pelaksanaan konstatering tersebut terkait perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks/2024/PN Sim Jo Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Sita Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera (Amiruddin, S.H., M.H.) dan didampingi oleh Para Jurusita (Edward Siringoringo dan Daniel Siahaan). Proses pelaksanaan konstatering tersebut berjalan dengan lancar serta kondusif.












