Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat

Simalungun, 2 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta II, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2024/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Agung C. F. D. Laia S.H., M.H.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Apollo Manurung). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, dan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.











