Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Disun Marihat Pondok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

Simalungun,21 Maret 2025, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Disun Marihat Pondok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 175/Pdt.G/2024/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. R. Sormin S.H., M.H.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Sinto Y. Sitompul, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, dan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.










