Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Perdagangan III, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 3 Desember 2021 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di desa Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 102/Pdt.G/2021/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Anggreana E. Roria Sormin, SH) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut dan Hakim Anggota (Aries Kata Ginting, SH). serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Usaha Sembiring, SH) dan Staf (Riris Fatmwati Panjaitan, SH). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.













