Pelaksanaan Konstatering di Desa Rukun Mulyo, Kab. Simalungun

Simalungun, 4 Juli 2025, Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan konstateringi di laksanakan di Saribu Dolok, Kab. Simalungun. Pelaksanaan konstatering tersebut terkait perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Sim.
Proses Pelaksanaan Konstatering tersebut dipimpin oleh Panitera (Parlin Halomoan Harahap, S.H., M.H.) dan didampingi oleh Para Jurusita (Fariani Saragih, Ika Astuti dan Daniel Siahaan). Proses pelaksanaan konstatering tersebut berjalan dengan lancar serta kondusif.











