Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun. (Copy)

Simalungun, 21 April 2025, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 129/Pdt.G/2024/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun (Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H.) dan 2 orang Hakim (Anggreana E. R. Sormin S.H., M.H.), ( Ida Maryam Hasibuan, S.H., M.H.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Dirman H. Sinaga, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, dan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.












