Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.Eks.Kons/2025, 10/Pdt.Eks.Kons/2025, 11/Pdt.Eks.Kons/2025 dan 12/Pdt.Eks.Kons/2025

Simalungun, 23 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Eksekusi tersebut terkait perkara perdata Nomor 8/Pdt.Eks.Kons/2025, 10/Pdt.Eks.Kons/2025, 11/Pdt.Eks.Kons/2025 dan 12/Pdt.Eks.Kons/2025.
Proses Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera (Parlin halomoan Harahap, S.H., M.H.) dan didampingi oleh Para Jurusita dan Jurusita Pengganti (Ika Astuti, S.H. dan Daniel Siahaan, S.H.). Proses pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar serta kondusif.












