HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Berita Terkini

Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Pengadilan Negeri Simalungun

on Friday, 16 December 2022. Posted in Berita Terkini

Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Pengadilan Negeri Simalungun

Simalungun, 16 Desember 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun sejak hari Kamis, 15 Desember 2022 s.d. Jumat, 16 Desember 2022 menerima kunjungan Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Medan beserta rombongan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan ini berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor W2.U/9124/KP.07.10/11/2022 tanggal 14 November 2022 yang menugaskan:

1. Bapak Jamuka Sitorus, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

2. Bapak Cipta Sinurya, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

3. Bapak Dr. Baslin Sinaga, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

4. Bapak Zainal Pohan, S.H., M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan)

5. Ibu Elvy Farida  Saragih, S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan)

6. Ibu Roselvy Octavia, S.Kom (Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama Pengadilan Tinggi Medan)

   

Pengawasan di Bidang Kepaniteraan :

   

 

  

 

Pengawasan di Bidang Kesekretariatan :

   

 

Pengawasan Bidang APM dan Zona Itegritas :

  

 

Pada pertemuan kedua, hasil pengawasan disampaikan beberapa temuan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, dan dilanjutkan foto serah terima hasil pengawasan serta foto bersama.

  

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Simalungun

on Wednesday, 14 December 2022. Posted in Berita Terkini

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Simalungun

Simalungun, 14 Desember 2022 - Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, Bapak Amiruddin, S.H., M.H. memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Simalungun selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Simalungun yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.