Simalungun, 27 September 2023 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi perkara konsinyasi yang terletak di Huta III Kampung Tengah, Desa Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dengan Nomor perkara 10/Pdt.P-Kons/2023/PN Sim Jo Nomor 6/Pdt.Eks-Kons/2023/PN Sim.
Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun (Amiruddin, S.H., M.H.) dan Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun (Edward Siringoringo).
Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.