HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Bahkisat, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.

on Friday, 21 July 2023. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Bahkisat, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun.

Simalungun, 21 Juli 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Bahkisat, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait mohon bantuan pemberitahuan pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Golom Silironga, S.H., M.H.) dan (Widi Astuti, S.H.), serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Usaha Sembiring, S.H.) dan Jurusita Pengganti (Fariani Saragih). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.

 

 

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Girsang, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun.

on Friday, 21 July 2023. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Girsang, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun.

Simalungun, 21 Juli 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Bahkisat, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait mohon bantuan pemberitahuan pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. Roria Sormin, S.H.) dan (Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum), serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Gartilan Marnaek, S.H.) . Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.