HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Pengumuman Terkini

Rapat Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada Pengadilan Negeri Simalungun

on Tuesday, 28 March 2023. Posted in Pengumuman Terkini

Rapat Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada Pengadilan Negeri Simalungun

Simalungun, 28 Maret 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan rapat Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di ruang Ketua Pengadilan Negeri Simalungun.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Simalungun (Ibu Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H.) dan didampingi oleh Tim Penyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Tim Penyusun Analisis Beban Kerja (ABK). 

Rapat ini dilakukan untuk menyusun kebutuhan jumlah pegawai serta jenis jabatannya, dan hasil dari rapat ANJAB dan ABK ini, dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi  dan syarat  dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta Tonga, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

on Friday, 24 March 2023. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Huta Tonga, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

Simalungun, 10 Maret 2023, Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Huta Tonga, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Aries Kata Ginting, S.H.) dan didampingi oleh Panitera Pengganti (Heriwaty Sembiring, S.E., S.H.), Jurusita Pengganti (Ika Astuti, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.