Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Kampung Paropo Desa Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Simalungun, 21 Oktober 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Paropo Desa Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Register : Nomor 5/Pdt.Eks/2021/PN Sim jo. Nomor 04/Pdt.G/2009/PN Sim jo. Nomor 290/PDT/2010/PT MDN jo. Nomor 2223 K/Pdt/2012.
Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun (Fariani Saragih), dan di dampingi oleh Panitera Muda Perdata (Jonathan Sinaga, S.H.). dan Panitera Pengganti (Jonny Sidabutar, SH), Ika Astuti, S.H. (Jurusita Pengganti), Daniel Siahaan, S.H. (Jurusita Pengganti). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.






















